Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 20 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Obyek Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. (2) Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu adlah: a. Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah; b. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; c. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; d. Retribusi Izin Gangguan; e. Retribusi Izin Trayek; f. Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan; (3) Subyek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang diberikan izin yang bersangkutan. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang ruang lingkup masing-masing jenis Retribusi Perizinan Tertentu untuk Daerah Tingkat I dan Daerah tingkat II ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
Your Correction