Correct Article 3
PP Nomor 20 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Obyek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan atau kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
(2) Jenis retribusi umum adalah :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Rertibusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda penduduk dan Akte Kelahiran;
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
e. Ratribusi Parkir di tepi Jalan Umum;
f. Retribusi Pasar;
g. Ratribusi Air Bersih;
h. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
i. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
j. Retribusi Pengganti Alat Cetak Peta;
k. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.
(3) Subyek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tntang ruang lingkup masing-masing jenis Retribusi Jasa Umum secara rinci dan jenis-jenis Retribusi Jasa umum untuk Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
Your Correction
