Article 1
(1) Bank Dagang Negara yang didirikan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1968 disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(2) Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Dagang Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Dagang Negara dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai dari Bank Dagang Negara yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.