Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan KabupatenDaerah Tingkat II Asahan adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Drt Tahun 1956 dan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt Tahun 1956.