Article 8
(1) Dalam menentukan kebijaksanaan Pemerintah Propinsi Bengkulu. Pd, Kepala Daerah dibantu oleh sebuah Badan Penasehat yang terdiri dari sebanyak-banyak 95 (lima) orang.
(2) Keanggotaan Badan Penasehat dimaksud ayat (1) diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan Badan Pemerintah Harian Propinsi Sumatera Selatan dimaksud pada pasal 7 dan pasal 9 UNDANG-UNDANG Nomor 9 tahun 1967 serta Pemuka-pemuka Masyarakat Bengkulu yang diusulkan oleh Pd. Kepala Daerah.
Pasal 9.
(1) Untuk melaksanakan urusan rumah tangga Daerah dimaksud pada pasal 3, Pd. Kepala Daerah menyusun Organisasi Sekretariat
Daerah dan Dinas dinas Daerah, beserta perangkatnya, dengan mengikuti formasi Pegawai yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan memperhatikan keuangan Daerah
(2) Organisasi Sekretariat Daerah dan Dinas-dinas Daerah beserta perangkatnya dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Sekretari Daerah dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Pd. Sekretaris Daerah.
Pasal 10.
Pd. Kepala Daerah Propinsi Bengkulu dan Kepada Daerah Propinsi Sumater Selatan bersama-sama mengatur pelaksanaan penyerahan hal-hal yang sebelumnya dikuasai oleh Propinsi Sumatera Selatan (lama) seperti dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 tahun 1 967 pasal 1 0 ayat (1).
Pasal 11.
(1) Pembentukan dan pengangkatan Pejabat-pejabat dan pembantu-pembantunya untuk Jawatan-jawatan di Propinsi Bengkulu dilakukan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan.
(2) Pd.
Kepala Daerah membantu Menteri-menteri yang bersangkutan menyiapkan perangkat Jawatan-jawatan dimaksud pada ayat (1)
BAB V.
PENYEMPURNAAN PERANGKAT PEMERINTAH DAERAH.