Article 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku pula terhadap segala perkara yang sedang diperiksa dan yang mungkin mengakibatkan penghapusan termaksud dalam pasal
(1) Peraturan tersebut di atas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 1956.
PRESIDEN Republik INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
Ttd.
JUSUF WIBISONO
Diundangkan pada tanggal 8 September 1956.
Menteri Kehakiman,
Ttd.
MOELJATNO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 35 TAHUN 1956