Article 1
Keputusan Gubernemen Nr 27 tanggal 27 Mei 1940 tentang Peraturan untuk mengurus Dana Alat-alat Pembayaran Luar Negeri (Staatsblad 1940 Nr 228) diubah sebagai berikut:
a. pasal 2 dihapuskan;
b. di dalam pasal-pasal 1, 3, 6 "De Javasche Bank" dibaca sebagai "Bank INDONESIA";
c. di dalam pasal 6 "Gubernur-Jenderal" dibaca sebagai "Peme-rintah".