Correct Article I
PP Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1970 Nomor 57) diubah sebagai berikut:
l. Di antara . . .
7:l.FITEtrN
2
l. Di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IA MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA Di antara Pasal I dan Pasal 2 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal lA
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tqiuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang pertanian dan konsultansi konstruksi, serta melakukan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama:
a. aktivitas usaha pertanian termasuk padi, padi hibrida, dan padi inbrida;
b. aktivitas usaha industri pengolahan hasil pertanian;
c. aktivitas usaha penyediaan tanah untuk pertanian;
d. aktivitas jasa pengolahan lahan;
e. aktivitas usaha penyediaan jaringan irigasi pertanian;
f. aktivitas pertanian dan olahan hasil pertanian;
g. aktivitas besar mesin, peralatan, dan perlengkapan pertanian;
h. aktivitas pergudangan dan penyimpanan;
i. aktivitas jasa konsultansi konstruksi;
j. aktivitas arsitektur;
besar hasil
k. aktivitas. . .
K INDONESIA
(3)
k. aktivitas keinsinyuran;
l. aktivitas jasa inspeksi;
m. penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa;
n. aktivitas desain interior;
o. aktivitas jasa konsultansi;
p. aktivitas mendirikan atau turut serta dalam badan lain;
q. aktivitas kantor pusat;
r. investasi langsung atau tidak langsung;
dan
s. aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero).
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimal<sud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero).
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
