Correct Article 8
PP Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5999), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
