Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tercantum dalam l.a.mpiran angka II huruf A sampai dengan humf N: a. yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya transportasi dan penggunaa"n sarana dan prasarana untuk peserta; atau b. yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator; (2) Dalam hal peserta menggunakan sarana dan prasarana untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf a, tar:f pengguna€Ln sarana dan prasarana untuk peserta sesuai dengan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka V. (3) Biaya transportasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (a) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal6...
Your Correction