Correct Article 4
PP Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran angka I huruf F tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
