Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara meliputi penerimaan yang berasal dari: a. jasa pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon pegawai Aparatur Sipil Negara serta calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas; b. jasa penyelenggaraan pelatihan teknis dan fungsional di bidang manajemen Aparahrr Sipil Negara; c. penyetaraan assessor independen atau peningkatan penyetaraan assessor independen ; d. akreditasi atau persetujuan penyelenggara penilaian kompetensi; e. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan f. pelatihan, pembekalan, monitoring, sertifikasi kompetensi, dan penilaian kompetensi bagi selain pegawai Aparatur Sipil Negara. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak keda sama. Pasal2... BLIK INDONESIA
Your Correction