Correct Article 2
PP Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA
Current Text
(1) Nilar penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 sebesar Rp282.414.857.040,00 (dua ratus delapan puluh dua miliar empat ratus empat belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu empat puluh rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan berupa 600 (enam ratus) unit Bus yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20i5 dengan rincian sebei.gaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pereerintah ini.
Your Correction
