Article 1
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5550), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.