Correct Article 18
PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Pengumuman Nama Rupabumi dilaksanakan oleh Badan atas hasil penelaahan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 17 melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman.
(3) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain dapat memberikan tanggapan.
Your Correction
