Correct Article 29
PP Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam
melaksanakan tugas pemerintahan wajib menggunakan Nama Rupabumi baku dan Perubahan Nama Rupabumi baku yang dicantumkan dalam Gazeter Republik INDONESIA.
Your Correction
