Correct Article 5
PP Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR DI PROVINSI MALUKU
Current Text
Pelaksanaan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sepanjang menyangkut instansi vertikal atau Pemerintah Daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
