Correct Article 2
PP Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR DI PROVINSI MALUKU
Current Text
(1) Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Your Correction
