Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 digunakan oleh Pemerintah Pusat untuk perumusan kebijakan nasional. (2) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a digunakan oleh Pemerintah Pusat untuk pemberian insentif atau disinsentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian insentif atau disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. (4) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk: a. penilaian kinerja perangkat Daerah; b. pengembangan kapasitas Daerah dalam peningkatan pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar; dan c. penyempurnaan kebijakan penerapan SPM dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan Daerah.
Your Correction