Correct Article 7
PP Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Current Text
(1) SPM pekerjaan umum mencakup SPM pekerjaan umum Daerah provinsi dan SPM pekerjaan umum Daerah kabupaten/kota.
(2) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pekerjaan umum Daerah provinsi terdiri atas:
a. pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota; dan
b. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kabupaten/kota.
(3) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pekerjaan umum Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari- hari; dan
b. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik.
(4) Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) ditetapkan dalam standar teknis, yang sekurang- kurangnya memuat:
a. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; dan
b. petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
(5) Penerima Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yaitu setiap Warga Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang
ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Your Correction
