Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SPM kesehatan mencakup SPM kesehatan Daerah provinsi dan SPM kesehatan Daerah kabupaten/kota. (2) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM kesehatan Daerah provinsi terdiri atas: a. pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi; dan b. pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi. (3) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM kesehatan Daerah kabupaten/kota terdiri atas: a. pelayanan kesehatan ibu hamil; b. pelayanan kesehatan ibu bersalin; c. pelayanan kesehatan bayi baru lahir; d. pelayanan kesehatan balita; e. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; f. pelayanan kesehatan pada usia produktif; g. pelayanan kesehatan pada usia lanjut; h. pelayanan kesehatan penderita hipertensi; i. pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; j. pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; k. pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan l. pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus), yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/ preventif. (4) Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dalam standar teknis, yang sekurang- kurangnya memuat: a. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; b. standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan c. petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. (5) Penerima Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yaitu Warga Negara dengan ketentuan: a. penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi; b. penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi; c. ibu hamil untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan ibu hamil; d. ibu bersalin untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan ibu bersalin; e. bayi baru lahir untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan bayi baru lahir; f. balita untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan balita; g. usia pendidikan dasar untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; h. usia produktif untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan pada usia produktif; i. usia lanjut untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan pada usia lanjut; j. penderita hipertensi untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan penderita hipertensi; k. penderita diabetes melitus untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; l. orang dengan gangguan jiwa berat untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; m. orang terduga tuberkulosis untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan n. orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Your Correction