Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis SPM terdiri atas SPM: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum; d. perumahan rakyat; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial. (2) Materi muatan SPM mencakup: a. Jenis Pelayanan Dasar; b. Mutu Pelayanan Dasar; dan c. penerima Pelayanan Dasar. (3) Setiap Jenis Pelayanan Dasar harus memiliki Mutu Pelayanan Dasar.
Your Correction