Correct Article 24
PP Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4585) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
