Correct Article 19
PP Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Daerah provinsi secara umum.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang yang sesuai dengan jenis SPM melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Daerah provinsi secara teknis.
(3) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SPM provinsi oleh perangkat Daerah provinsi.
(4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Daerah kabupaten/kota secara umum dan teknis.
(5) Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Daerah kabupaten oleh perangkat Daerah kabupaten dan wali kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Daerah kota oleh perangkat Daerah kota.
(6) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Your Correction
