Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyimpanan data dan informasi dilakukan dalam pangkalan data dan/atau gudang data pada tempat yang aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan menggunakan media penyimpanan elektronik. (2) Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction