Correct Article 58
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
(1) Penyimpanan data dan informasi dilakukan dalam pangkalan data dan/atau gudang data pada tempat yang aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan menggunakan media penyimpanan elektronik.
(2) Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
