Correct Article 56
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
(1) Pengolahan atas data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik yang memiliki kemampuan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3).
Your Correction
