Correct Article 54
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
(1) Menteri dapat mengadakan data atau informasi lainnya selain pengadaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1).
(2) Data atau informasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
Your Correction
