Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri mengadakan data mengenai perkembangan dan peluang pasar serta perkembangan Teknologi Industri. (2) Pengadaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. kegiatan sensus, pendataan, atau survei; b. tukar menukar data; c. kerja sama teknik; d. pembelian; dan e. intelijen Industri. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
Your Correction