Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 serta Informasi Industri dan informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction