Correct Article 47
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
Pengumpulan data atau informasi dilakukan dengan:
a. penyampaian Data Industri dari Perusahaan Industri dan Data Kawasan Industri dari Perusahaan Kawasan Industri;
b. penyampaian Informasi Industri dari gubernur dan bupati/walikota;
c. pengadaan data perkembangan dan peluang pasar serta data perkembangan Teknologi Industri; dan
d. pengadaan data atau informasi lainnya.
Your Correction
