Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data Industri bersumber dari Perusahaan Industri. (2) Data Kawasan Industri bersumber dari Perusahaan Kawasan Industri. (3) Informasi Industri bersumber dari Menteri dan Pemerintah Daerah. (4) Selain sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), data dan/atau informasi dapat bersumber dari: a. Instansi Pemerintah; b. perguruan tinggi; c. asosiasi dunia usaha; d. lembaga nasional; e. lembaga internasional; dan/atau f. masyarakat.
Your Correction