Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi perkembangan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri pada tahap pembangunan dan pada tahap produksi/komersial. (2) Informasi perkembangan dan peluang pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat hasil pengolahan data: a. ekspor dan impor; b. konsumsi produk Industri; c. permintaan informasi dagang; dan d. agenda pameran nasional dan internasional. (3) Informasi perkembangan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c paling sedikit memuat hasil pengolahan data: a. hasil riset terapan yang terkait bidang Industri; b. hak kekayaan intelektual; c. rancang bangun dan perekayasaan Industri; d. usaha bersama, pengalihan/pembelian hak melalui lisensi, akuisisi teknologi, proyek putar kunci, dan/atau kerjasama teknologi; e. hasil audit Teknologi Industri; dan f. jenis, negara asal, dan tahun pembuatan teknologi. (4) Informasi perkembangan investasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d paling sedikit memuat hasil pengolahan data penanaman modal bidang Industri yang bersumber dari investor dalam negeri dan/atau asing. (5) Informasi perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf e paling sedikit memuat hasil pengolahan data: a. rencana tata ruang wilayah; b. potensi sumber daya wilayah secara nasional; c. keunggulan sumber daya daerah; dan/atau d. peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai. (6) Informasi Sarana dan Prasarana Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf f paling sedikit memuat hasil pengolahan Standardisasi Industri dan infrastruktur Industri. (7) Informasi sumber daya Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf g paling sedikit memuat hasil pengolahan data: a. sumber daya manusia Industri; b. sumber daya alam; c. pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri; d. pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi; dan e. penyediaan sumber pembiayaan. (8) Informasi kebijakan Industri, perdagangan, dan fasilitas Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf h paling sedikit memuat hasil pengolahan data kebijakan Industri, perdagangan, dan fasilitas Industri di dalam negeri dan/atau negara mitra.
Your Correction