Correct Article 42
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
(1) Data Industri dan Data Kawasan Industri dicatat dengan identitas tunggal Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(2) Identitas tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka interoperabilitas Sistem Informasi Industri Nasional dengan sistem informasi yang dikembangkan instansi lain.
Your Correction
