Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data Industri dan Data Kawasan Industri dicatat dengan identitas tunggal Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri. (2) Identitas tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka interoperabilitas Sistem Informasi Industri Nasional dengan sistem informasi yang dikembangkan instansi lain.
Your Correction