Correct Article 61
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap:
a. interkonektivitas, interoperabilitas teknologi, keamanan, dan keandalan operasi; dan
b. kontinuitas, keakuratan, dan kemutakhiran data dan/atau informasi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
c. pemantauan dan evaluasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
