Correct Article 60
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
(1) Pejabat dari Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilarang untuk menyampaikan dan/atau mengumumkan Data Industri dan/atau Data Kawasan Industri yang dapat merugikan kepentingan perusahaan dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat.
(2) Dalam hal Menteri mendapat laporan adanya dugaan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri membentuk tim teknis pemeriksaan.
(3) Tim teknis pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau ahli.
(4) Tim teknis pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang melakukan pemeriksaan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(5) Hasil pemeriksaan tim teknis pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.
(6) Dalam hal dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pejabat pembina kepegawaian terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria persaingan usaha tidak sehat, pembentukan tim teknis pemeriksaan, dan tata cara pemeriksaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
