Correct Article 59
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
(1) Menteri menyebarluaskan data dan/atau informasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
(2) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a. Data Industri atau Data Kawasan Industri yang dapat merugikan kepentingan Perusahaan Industri dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat; dan
b. data dan/atau informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyebarluasan data dan/atau informasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian akses.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyebarluasan data dan/atau informasi diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
