Correct Article 32
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
(1) Pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Industri Nasional dilakukan melalui kegiatan:
a. perencanaan sistem;
b. analisis sistem;
c. perancangan sistem;
d. pengembangan perangkat lunak;
e. penyediaan perangkat keras;
f. uji coba sistem;
g. implementasi sistem;
h. pemeliharaan sistem; dan
i. evaluasi sistem.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
