Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Industri Nasional dilakukan melalui kegiatan: a. perencanaan sistem; b. analisis sistem; c. perancangan sistem; d. pengembangan perangkat lunak; e. penyediaan perangkat keras; f. uji coba sistem; g. implementasi sistem; h. pemeliharaan sistem; dan i. evaluasi sistem. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction