Correct Article 31
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
(1) Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terkoneksi dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, serta dapat berinteraksi dengan sistem informasi di negara lain atau organisasi internasional.
(2) Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikoneksikan dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh dunia usaha.
(3) Untuk menjamin koneksi Sistem Informasi Industri Nasional dengan sistem Informasi Industri di daerah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota membangun sistem Informasi Industri di provinsi dan kabupaten/kota.
Your Correction
