Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem Informasi Industri Nasional dibangun dan dikembangkan oleh Menteri. (2) Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pengelola sistem informasi; b. perangkat keras dan perangkat lunak; c. jaringan komunikasi data; d. pusat data dan pusat pemulihan bencana; e. sumber daya manusia; f. pengadaan data; g. pengolahan data dan informasi; dan h. penyebarluasan dan penggunaan data dan/atau informasi. (3) Penggunaan perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi serta memperhatikan: a. aspek interkonektivitas dan interoperabilitas teknologi; b. netralitas teknologi; c. keamanan; d. keandalan operasi; e. standar terbuka; dan f. hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas jaringan internet utama dan jaringan internet cadangan dari penyedia jasa internet yang berbeda. (5) Pusat data dan pusat pemulihan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus berada di wilayah Negara Republik INDONESIA. (6) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e harus memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi di bidang teknologi informasi dan/atau statistik. (7) Pengetahuan dan/atau kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan/atau praktis. (8) Peningkatan pengetahuan dan/atau kompetensi di bidang teknologi informasi dan/atau statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
Your Correction