Correct Article 30
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
(1) Sistem Informasi Industri Nasional dibangun dan dikembangkan oleh Menteri.
(2) Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pengelola sistem informasi;
b. perangkat keras dan perangkat lunak;
c. jaringan komunikasi data;
d. pusat data dan pusat pemulihan bencana;
e. sumber daya manusia;
f. pengadaan data;
g. pengolahan data dan informasi; dan
h. penyebarluasan dan penggunaan data dan/atau informasi.
(3) Penggunaan perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi serta memperhatikan:
a. aspek interkonektivitas dan interoperabilitas teknologi;
b. netralitas teknologi;
c. keamanan;
d. keandalan operasi;
e. standar terbuka; dan
f. hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas jaringan internet utama dan jaringan internet cadangan dari penyedia jasa internet yang berbeda.
(5) Pusat data dan pusat pemulihan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus berada di wilayah Negara Republik INDONESIA.
(6) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e harus memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi di bidang teknologi informasi dan/atau statistik.
(7) Pengetahuan dan/atau kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan/atau praktis.
(8) Peningkatan pengetahuan dan/atau kompetensi di bidang teknologi informasi dan/atau statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
Your Correction
