Correct Article 29
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
Sistem Informasi Industri Nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a. konektivitas;
b. kemudahan penyampaian, pengolahan, dan akses pelayanan informasi;
c. perlindungan atas hak kekayaan intelektual;
d. perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; dan
e. menjaga keamanan sistem dan kerahasiaan data
dan/atau informasi.
Your Correction
