Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap PPSI dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Industri. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan dan pelatihan.
Your Correction