Correct Article 26
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap PPSI dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Industri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pendidikan dan pelatihan.
Your Correction
