Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditemukan dugaan tindak pidana, PPSI berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang perindustrian. (2) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) ditemukan dugaan tindak pidana, PPSI dan/atau petugas pengawas kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang perindustrian dan/atau bidang lain untuk ditindaklanjuti. (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan penyidikan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana dan UNDANG-UNDANG tentang Perindustrian. (4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction