Correct Article 23
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
(1) Dalam hal hasil pengawasan yang diberitahukan oleh
Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga terkait kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b menyatakan barang Industri di pasar tidak memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib, Pelaku Usaha wajib:
a. menarik seluruh barang Industri yang tidak memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib tersebut paling lama 1 (satu) bulan sejak pemberitahuan; dan/atau
b. menghentikan kegiatan impor barang Industri yang tidak memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib tersebut paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan.
(2) Pelaku Usaha yang telah menarik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyampaikan laporan kepada Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga terkait.
(3) Biaya penarikan barang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada Pelaku Usaha yang bersangkutan.
(4) Dalam hal barang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki risiko tinggi dan berdampak langsung terhadap keamanan dan keselamatan Konsumen, Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga terkait dapat menarik barang Industri secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Penarikan barang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha berdasarkan pemberitahuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan tata cara penarikan barang yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Penarikan barang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha berdasarkan pemberitahuan menteri atau pimpinan
lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penghentian kegiatan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
