Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri mengawasi pelaksanaan seluruh rangkaian: a. penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan b. pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan di pabrik; dan b. koordinasi pengawasan di pasar dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Your Correction