Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama Standardisasi Industri di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan dengan pemangku kepentingan. (2) Kerja sama Standardisasi Industri di tingkat internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan dengan negara mitra.
Your Correction