Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penelitian dan pengembangan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a paling sedikit meliputi: a. teknologi pengujian dan standar mutu barang dan/atau jasa Industri; b. penerapan standar Industri; dan c. standar internasional untuk disesuaikan dengan tingkat perlindungan, perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, atau kemampuan teknologi.
Your Correction