Correct Article 17
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
Penelitian dan pengembangan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a paling sedikit
meliputi:
a. teknologi pengujian dan standar mutu barang dan/atau jasa Industri;
b. penerapan standar Industri; dan
c. standar internasional untuk disesuaikan dengan tingkat perlindungan, perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, atau kemampuan teknologi.
Your Correction
