Correct Article 15
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
(1) Menteri menyediakan, meningkatkan dan mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium pengujian standar Industri di wilayah pusat pertumbuhan Industri untuk kelancaran pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
(2) Menteri dalam menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium pengujian standar Industri di wilayah pusat pertumbuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bekerja sama dengan gubernur dan/atau bupati/walikota.
Your Correction
