Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menyediakan, meningkatkan dan mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium pengujian standar Industri di wilayah pusat pertumbuhan Industri untuk kelancaran pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib. (2) Menteri dalam menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium pengujian standar Industri di wilayah pusat pertumbuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan gubernur dan/atau bupati/walikota.
Your Correction