Correct Article 11
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
(1) Penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi sesuai dengan ruang lingkupnya dan ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Menteri dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian terakreditasi dalam negeri dengan ruang lingkup yang sejenis.
(3) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kompetensi.
(4) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(5) Menteri melakukan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dalam pelaksanaan penilaian kesesuaian terhadap penerapan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian diatur
dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
