Correct Article 9
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
Penerapan SNI secara sukarela terhadap barang dan/atau jasa Industri oleh Perusahaan Industri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
