Correct Article 8
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Current Text
(1) SNI untuk barang dan/atau jasa Industri dirumuskan dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara untuk barang dan/atau jasa Industri dirumuskan oleh Menteri sesuai pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(3) Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara untuk barang dan/atau jasa Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara untuk barang dan/atau jasa Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan bersamaan dengan pemberlakuan Spesifikasi Teknis dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
Your Correction
